PPATK Telusuri Aliran Dana Bandar Judi Online Apin BK

PPATK Telusuri Aliran Dana Bandar Judi Online Apin BK
Warung warna-warni salah satu lokasi judi online milik Apin BK yang disita Polda Sumut di komplek perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk telusuri aliran dana bos atau bandar judi online asal Sumut, Apin BK, yang kabur ke Singapura.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada pers, di Medan, Jumat (23/9).

“PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Polda Sumut telah mengajukan “red notice” kepada Divhubinter Mabes Polri sebagi upaya mengejar Apin BK yang saat ini melarikan diri ke luar negeri.

Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Selanjutnya, Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.

Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara,” paparnya.

Tak hanya itu, Polda Sumut juga telah menyita tujuh aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ke tujuh Gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T.

Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni.

Hadi menjelaskan, TPPU merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Polda Sumut dalam mengungkap aliran dana kasus judi online tersebut bekerja sama dengan PPATK, karena lembaga itu memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

Sejauh ini, katanya, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online, masing-masing Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, lanjut Hadi, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan.
Sementara Apin BK yang masih menjadi buronan, pihak Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice. D|Med-55