Polsek Sunggal Musnahkan Barang Bukti Tangkapan

Medan- Mediadelegasi: Polsek Sunggal melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan di Mapolsek, Jumat (29/1/2021).

Pemusnahan barang bukti berupa 10  unit mesin permainan judi dengan dibakar ini disaksikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Panit Reskrim Iptu M Sofi SH.

Kapolsek menjelaskan, barang bukti tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil mengamankan 8 unit mesin judi jenis jackpot, terdiri dari 6 unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar, kemudian dari Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang kita amankan 2  unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa pengungkapan di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dilakukan pada hari Selasa (19/1/2021) di rumah warga, yang mana saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri.

Sedangkan di Jalan Bunga Asoka dilakukan pada hari Senin (25/1/2021). Diduga kehadiran petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi melarikan diri di antaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga.

“Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya dan masih kita lakukan pengejaran,” ujar mantan Kapolsek Patumbak tersebut mengakhiri. D|Med-Neng