Polsek Sunggal Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan

Medan- Mediadelegasi: Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria inisial MZ alias J (20) warga Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, tertangkap tangan melakukan penjambretan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, pada Selasa (27/04/2021) saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Senin (26/04/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

“Saat melintas tersebut, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya.Keduanya masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankannya.

Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 tas sandang warna Merah Muda merk Robertoyang didalamnya berisikan 1 dompet warna gold berisi uang tunai Rp1 jutamilik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R,” tambah Kanit lagi.

“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancamanhukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” pungkasnya. D|Mdn.Ummi