Polsek Pulau Raja Ringkus Tiga Pencuri Handphone

Polsek Pulau Raja Ringkus Tiga Pencuri Handphone
Ketiga pencuri HP yang diringkus masing-masing brinisial AS, Ram dan Am berfoto bersama Timsus Anti Bandit. Foto:D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi:  Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP M Dhani didampingi Kanit Reskrim Ipda Doli Silaban menyebutkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pulau Raja telah meringkus tiga pelaku pencurian Handphone VIVO Y12 Warna merah Maroon, Sabtu (25/7).

Masing-masing yang diringkus brinisial AS, 19 warga Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong, Ram, 19, warga Lingkungan III Desa Aek Kirain Kecamatan Sigambal Kabupaten Labuhanbatu dan Am, 30 warga Jalan Bakaran Batu Lingkungan 2 B Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Lingungan II Tanah Rendah Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labura.

Ketiga pelaku mencuri HP milik korban  Muhammad Nur Ichan Rambe, pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB di Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

“Peristiwa ini terbongkar saat ayah korban, Agusman Rambe bangun tidur dan melihat HP milik anaknya yang dicas di atas televisi di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Melihat hal tersebut Agusman Rambe membangunkan anaknya dan menanyakan HP nya. Saat itu korban menyebutkan tidak tahu, dan saat dilakukan pengecekan terlihat dinding yang terbuat dari gedek sudah rusak.

Selanjutnya ayah korban membuat laporan ke Mapolres Pulau Raja dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian segitar Rp2 juta.

Mendapatkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Doli Silaban melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polres Asahan, Ipda Mulyoto.

Dan pada hari Sabtu (25/7/2020), Tim Opsnal Polsek Pulau Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan II Tanah Rendah Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim beserta Tekab Unit Reskrim Polsek Pulau Raua melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, tim melihat, tanpa buang waktu langsung meringkus tersangka atas nama Am dan Ram yang sedang mengendarai becak.

“Saat kedua pelaku kita geledah, kita menemukan barang bukti 1 unit hp merk VIVO Y12 Warna merah Maroon, tepatnya di saku celana Am. Saat diintrogasi, Am mengaku membongkar rumah korban dengan Ram dan AS.

Mendapatkan satu nama pelaku lagi, tim langsung melakukan pengembangan dan meringkus AM di salah satu warung nasi uduk yang berada di Dusun I Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong, Asahan.

“Selanjutnya ketiga pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Raja untuk proses penyelidikan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi ini. D|Kis-19