Polsek Parlilitan Ringkus Residivis Pencuri Sepeda Motor

Polsek Parlilitan Ringkus Residivis Pencuri Sepeda Motor
Polsek Parlilitan meringkus pelaku wanita berinisial SWN, 36, di Asahan ternyata seorang residivis. Foto: D|maruli nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas)  patut dibanggakan, pasalnya, mereka berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor hingga ke Kabupaten Asahan.

Korban pencurian JM, 45, warga Desa Sihombu Kecamatan Tarabintang, Humbahas telah melaporkan ke Pihak Kepolisian, Senin (29/08).

Sepeda motor dengan Nomor Polisi BB 3216 DF dan dua unit handphone merek oppo miliknya telah dicuri seorang wanita yang berinisial SWN, 36, yang merupakan warga Kisaran, Asahan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Parlilitan Iptu JH Turnip SE membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga JM kehilangan satu unit sepeda motor dan dua unit handphone merek oppo,” jelas JH Turnip.

Menyikapi hal tersebut pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka dari daerah Asahan, Rabu (31/08/2022).

Lebih lanjut Kapolsek Parlilitan menjelaskan bahwa modus pelaku dengan bekerja di warung milik korban, setelah empat  hari bekerja, kemudian pelaku mencuri sepeda motor  merk Vario BB 3216 DF dan 2 unit HP merk Oppo dan langsung berangkat menuju Asahan.

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan Polsek Parlilitan, Menurut Iptu JH Turnip  tidak mudah, hal itu dikarenakan tersangka telah membuka nomor plat kendaraan tersebut dan juga pelaku adalah seorang wanita. “Jadi kita meminta bantuan Polwan dari Polres Asahan yakni Bripka Devi Panjaitan untuk menangkap si pelaku di sebuah tempat pencucian mobil,” ungkapnya.

Polisi telah menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor honda merk Vario warna merah tanpa Plat Nomor Polisi dengan no mesin JM41E1656108 dan No rangka MH1JM4114LK658504 dua unit hp OPPO warna biru adalah milik korban, diperiksa sesuai dengan STNK.

Saat diinterogasi pelaku/terlapor menjelaskan kepada Penyidik bahwa sudah berulangkali melakukan kejahatan yang sama yang dihukum/vonis di Kabupaten Asahan perkara pencurian sepeda motor.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian,” tutup Kapolsek Parlilitan. D|Has-100