Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pencurian

Medan- Mediadelegasi: Tim Unit Reserse Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencurian yang beraksi di rumah warga Jalan Rawa Gang Pribadi No 4 Kel.TSM I Kecamatan Medan Denai.

Pelaku yakni BS (37) warga Jalan Sekata Lr.6 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, ditangkap di Pasar Sukaramai Medan, Minggu (21/2/2021) sore pukul 15.00 WIB.

Kronologis Kejadian, Sabtu (19/2/2021), Pukul 23.00 WiB, pelaku beraksi di rumah korban M Rezeki Bahri Lubis ST.

Bacaan Lainnya

Ketika itu pelaku berhasil menggondol 1 Unit Kompor Gas, 1 burung Kacer, 1 Set Tupparware dengan total Kerugian korban Rp5 juta.

Apes, meski berhasil membobol rumah korban, wajah pelaku walau ditutupi tertangkap CCTV.

Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polisi Polsek Medan Arae dengan Bukti Laporan.Polisi No; LP/134/II/2021/SPKT Medan Area 20/02/2021.

Unit Reskrim Polsek Medan Area ketika menerima langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Petugas Reserse Polsek Medan Area berhasil mendeteksi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Pinggir Jalan Pasar Suka Ramai.

Tanpa buang waktu Unit Reserse Kriminal dipimpin oleh Panit 2 Iptu R Ginting menangkap pelaku bersama barang bukti.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MAP mengatakan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. D | Med- Neng