Polsek Medan Area Amankan Sepasang Penipu & Penggelapan Motor

polsek medan area
Polsek Medan Area memboyong sepasang pelaku penipuan dan penggelapan sepedamotor yang diamankan warga di sekitar Jalan Datuk Kabu Pasar III.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polsek Medan Area memboyong sepasang pelaku penipuan dan penggelapan sepedamotor yang diamankan warga di sekitar Jalan Datuk Kabu Pasar III, Percut Sei Tuan, Jumat (31/12/2021) sekira pukul 08:30 wib.

Sepasang pelaku itu bernama Syafarruddin Nasution (39) dan Dedek Harissandika (23). Kedua warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, ini diboyong ke Polsek Medan Area bersama barang bukti celana trening merk Nike, dan baju blus warna bercorak serta uang tunai Rp 40 ribu.

Pada Jumat (14/1/2022) pagi, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH menerangkan bahwa kedua pelaku penipuan dan penggelapan ini ditangkap berdasarkan surat pengaduan korban Muhammad Irsad (37) warga Jalan Denai Gang Buntu No.21 Kel.TS I Kec.Medan Area, dengan nomor STPL LP / 614 tanggal 06 September 2021.

Bacaan Lainnya

Di mana dalam pengaduan korban dijelaskan, penipuan dan penggelapan itu berawal, Sabtu (3/9/2021) sekira pukul 19.30 Wib, kedua pelaku menemui korban M.Irsad dikediamannya Jalan Denai Gang Buntu, Medan Denai, untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminjam uang ke rumah kerabat mereka di kawasan Tembung, Pasar VII.

Tanpa curiga korban meminjamkan sepedamotornya yang berplat BK 6596 AJO. Namun sejak kedua pelaku membawa sepedamotor korban, sepasang pelaku tersebut menghilang bagaikan ditelan bumi.

Kesal, keesokan harinya, Minggu (4/9/2021) korban yang mencari dan menemukan kedua pelaku sedang beristirahat di salah satu teras mesjid.

Kepada korban, pelaku mengatakan jika sepedamotor korban sudah digadaikan mereka kepada seseeorang warga di Bandar Setia, Tembung sebesar Rp 4 juta rupiah.

“Pasal dan ancaman hukum yang dipersangka kepada tersangka yakni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” terang Philip.(D|Red-08-rel)