Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Polri Watch Drs MA Siddik Surbakti mengaku prihatin, penanganan kasus di kepolisian terkesan membal jika tak viral. “Saat ini terkesan sejumlah kasus yang tidak viral di media sosial penanganannya pun membal alias jalan di tempat,” kata Sidik Surbakti dalam keterangannya kepada Mediadelegasi, Senin (8/5), di Medan.
Dia mengesankan, sejumlah kasus yang diungkap atau ditindaklanjuti oleh penyidik Polri itu harus viral terlebih dahulu di media sosial sehingga baru bisa diungkap dan pelakunya langsung ditangkap.
Siddik menegaskan pernyataannya itu terkait fenomena yang terjadi di jajaran penyidik Polri yakni berita-berita yang viral di media sosial langsung menjadi perhatian serius dari penyidik Polri. “Kasus yang baru beberapa bulan dilaporkan itu langsung diungkap dan pelakunya langsung ditangkap,” kata Sidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai LSM pemantau kinerja Polri, tambah Siddik, maka wajar saja jika Polri Watch, mempertanyakan fenomena yang sedang trend, setiap kasus yang viral di medsos langsung diungkap bahkan sampai Kapolri pun turuntangan untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Sidik mencontohkan, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka AH yang merupakan anak kandung dari AKBP Achirudin Hasibuan terhadap korbannya Ken Admiral. “Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan pada Desember 2023 lalu. Setelah diviralkan, penyidik Polri langsung bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Bahkan, lewat sidang kode etik, AKBP Achirudin Hasibuan langsung dikenakan PDTH,” ujar Siddik Surbakti.
Sebaliknya, tambah Siddik Surbakti, kasus penganiayaan di Jl Jamin Ginting Pasar II Padangbulan Medan yang terjadi pada 16 Maret 2023 lalu yang mengakibatkan tewasnya Jamal Surbakti, 44, hingga kini penyidik Polsek Medan Baru belum berhasil mengungkapnya.
“Pihak keluarga korban sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru. Rekaman kamera CCTV pun sudah diperlihatkan namun sampai sekarang para pelaku masih berkeliaran dan belum ada yang ditangkap,” ujar Sidik Surbakti.
Sidik menyarankan, fenomena seperti ini harus segera ditinggalkan. “Masih banyak para pemohon keadilan yang berharap penyidik Polri harus bersikap transparan dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus,” katanya.
Dia mencontohkan kasus lain, pencabulan terhadap siswi SMP di Kecamatan Medan Tembung yang telah dilaporkan pada 4 Nopember 2022 lalu di Polrestabes Medan hingga kini belum juga terlihat tindaklanjutnya. “Bahkan, terduga pelaku pencabulan tersebut masih berkeliaran alias belum ditangkap,” katanya.
Dijelaskan Siddik Surbakti, karena terduga pelaku pencabulan belum ditangkap membuat korban ketakutan dan trauma bila melihat atau bertemu dengan terduga pelaku yang masih bertetangga dengan korban.
“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan No: STTLP/3406/XI/2022/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 4 Nopember 2022,” terang Sidik Surbakti. D|Red-06












