Polrestabes Medan Diminta Razia KTV Heaven Seven dan Scorpio

Polrestabes Medan Diminta Razia KTV Heaven Seven dan Scorpio
Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Emas Nahdlatul Ulama (GENU) Dannil Sitorus. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Emas Nahdlatul Ulama (GENU) Dannil Sitorus meminta Polrestabes Medan melakukan razia rutin terhadap Heaven Seven Club & KTVdan Scorpio Karaoke & Bar, guna mencegah kemungkinan terjadinya peredaran narkoba di dua tempat hiburan tersebut.

“Satuan Narkoba Polrestabes Medan perlu melakukan razia rutin terhadap Heaven Seven Club & KTV dan Scorpio Karaoke & Bar karena beroperasi hingga larut malam dan diduga rawan terjadi penyalahgunaan narkoba,” katanya kepada pers di Medan, Minggu (4/12).

Disebutkannya, dua tempat hiburan yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Medan Baru tersebut masing-masing Heaven Seven Club & KTV beralamat di Jalan Abdullah Lubis dan Scorpio KTV di Jalan Adam Malik Medan.

Bacaan Lainnya

Dannil mengungkapkan, aktivitas dan pengoperasian dua tempat hiburan itu juga banyak dikritisi melalui media massa oleh berbagai kalangan tetapi hingga saat ini belum ada upaya konkret, baik dari pemilik maupun instansi berwenang.

Karena itu, menurutnya, razia rutin perlu dilakukan pihak kepolisian agar jangan sampai keberadaan Heaven Seven Club & KTV dan Scorpio Karaoke & Bar disalahgunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba serta peredaran minuman keras tanpa izin.

“Jika saat razia di Heaven Seven Club & KTV dan Scorpio Karaoke & Bar ternyata ditemukan ada pengunjung yang terbukti menyalahgunakan narkoba, maka siapapun yang terbukti dalam kasus tersebut harus dijatuhi hukuman dan izin usaha kedua tempat hiburan perlu dicabut,” ucapnya.

PP GENU, kata dia, sejak awal berdiri berkomitmen mendukung setiap langkah tegas pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba, termasuk yang diduga kuat terjadi di sejumlah tempat hiburan di Kota Medan.

Dia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dibarengi tekad kuat dan bersama sama antara lembaga penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. D|Med-35