Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka

Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka
Foto: D|Ist

Purwakarta-Mediadelegasi: Satreskrim Polres Purwakarta mengungkap lima kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) selama dua pekan terakhir, sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dan mengamankan dua kendaraan roda dua dari kasus tersebut.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan modus operandi  para pelaku yakni membongkar rumah, merusak kunci dan barang yang ada dirumah korban pencurian.

“Kasus ini diungkap atas kerjasama jajaran satreskrim Polres dan Jajaran Polsek diwilayah Purwakarta,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Para tersangka beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda,” tambahnya.

Ia melanjutkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku, alat yang digunakan dalam melakukan aksinya maupun barang yang dicuri.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, sebuah pahat yang sudah di modifikasi, sebuah golok, dua lembar STNK, dua buku BPKB motor, satu kunci kotak motor, lima unit handphone berbagai merek, enam buah besi, satu unit laptop, uang tunai jutaan rupiah, satu buah tas gendong, satu buah tas selempang dan satu buah dompet, serta dua monitor modul borfile,” jelas Hery di Mapolres, Senin (29/11).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Hery, para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan seiring dengan dilakukan patroli secara intensif,  angka kriminalitas pun semakin menurun. “Dengan dilakukannya patroli, angka kriminalitas pun menurun. Situasi kamtibmas kaitannya dengan angka kriminalitas ada penurunan, sehingga kedepan Purwakarta menjadi aman dan nyaman,” tutupnya. D|Jbr-75