Polres Purwakarta Ringkus Tujuh Tersangka Narkoba

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan menunjukkan barang bukti sabu dalam kemasan
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan menunjukkan barang bukti sabu dalam kemasan

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, ataupun seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegasnya.

Kemudian dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat terutama generasi muda, turut serta menjaga dan mengawasi daerahnya masing-masing dari peredaran Narkoba.

“Meski di tengah pandemi ini, aparat kepolisian tidak kendur mengungkap sindikat narkoba di wilayah Purwakarta,” ungkapnya.

Kapolres juga mengajak generasi milenial untuk filterisasi. “Saya mengajak para generasi milenial untuk tidak diam-diam saja, tapi ada filter dari kita bersama supaya menjaga dan mengawasi daerah kita dari peredaran gelap narkoba,” bilangnya mengajak.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya atau cara dalam membentengi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. “Harapannya, Purwakarta bisa bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. D|Jbr-75

Bacaan Lainnya