Polres Nias Amankan Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil 26 Minggu

polres nias
Polres Nias amankan SN alias S yang merupakan sang adik yang mencabuli kakak kandung, hingga hamil 26 minggu.(antaranews.com)

Nias-Mediadelegasi: Polres Nias berhasil mengamankan tersangka pencabulan SN alias S (15) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Sebab, tersangka yang merupakan sang adik diduga mencabuli kakak kandungnya YN alias L (17), hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021) lalu mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan adik terhadap kakak kandungnya ini, terungkap dari laporan orang tua keduanya.

Pada 5 November 2021 lalu, orang tua korban melaporkan tetangganya berinisial AW telah mencabuli putri kandungnya, sejak April 2021 sampai Juni 2021 hingga hamil.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan tersebut, penyidik PPA Polres Nias melakukan penyelidikan dan memeriksa korban dan sejumlah saksi, sehingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan sempat mengamankan AW.

Namun, saat dimintai keterangan, AW membantah telah mencabuli korban YN alias L, dan kepada polisi AW memberikan bukti-bukti bahwa dia tidak mencabuli YN.

“Karena AW tidak mengaku dan memberikan bukti tidak mencabuli YN, kita kembali memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap pelaku pencabulan terhadap YN adalah adik kandungnya sendiri berinisial SN alias S,” terangnya.

YN kemudian diperiksa kembali, dan pada pemeriksaan tambahan ia mengakui bahwa yang mencabuli dirinya, adalah adik kandungnya sendiri SN dan bukan AW.

Kemudian SN alias S diamankan, dan kepada penyidik SN mengakui mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali, di kamar kakak kandung itu sejak April hingga Juni 2021.

“Kepada penyidik SN mengaku nekad mencabuli kakakny,a karena sering melihat video dewasa di telepon seluler milik teman-temannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama staff advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA), Iren Bohalima memberitahu jika selama pemeriksaan korban dan pelaku selalu didampingi PKPA.

“Awalnya pada pendampingan pertama korban mengaku pelaku pencabulan terhadap dia adalah AW. Namun, pada pendampingan kedua korban mengakui pelaku cabul sebenarnya adalah adik kandungnya sendiri,” tutur Iren.

Iren juga menerangkan, jika pelaku SN juga telah mengakui kepada PKPA jika dia yang mencabuli kakak kandungnya, sebanyak lima kali hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan. D/Red-yon|antaranews.com