Polres Labuhanbatu Sita 2 Senpi Rakitan dari Pengedar Narkoba

Polres Labuhanbatu Sita 2 Senpi Rakitan dari Pengedar Narkoba
Kasst Narkoba Polrrs Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu perlihatkan senpi rakitan dan tersangka beserta sabu-sabu

Labuhanbatu-Mediadelegasi: Pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Idar (34) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (22/8/2021).

Dari tangan pria warga Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), petugas menyita sabu-sabu dan menemukan 2 senjata api rakitan Laras panjang serta pendek.

Penangkapan tersangka pengedar sabu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denni Kurniawan SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, dalam press rilisnya di Mapolres Labuhanbatu, Senin (23/8/2021).

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana, saat itu ia sedang menunggu pembeli sabu di sebuah lokasi permainan bilyar. Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu ke atas tanah tepat di bawah tempat duduknya,” kata Kapolres Labuhanbatu.

Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono dan personel lainnya.

“Dari tersangka juga disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai Rp700.000, tas pinggang, kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan tesla, dan timbangan elektrik warna hitam,” urai Kapolres Labuhanbatu.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan, sudah dua bulan menjual sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200.00.

“Adapun sabu itu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka. Dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO,” jelas Kapolres Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

D|Red