Polres Humbahas Ungkap Kasus Pembunuhan di Nagasaribu

Polres Humbahas Ungkap Kasus Pembunuhan di Nagasaribu
Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan terhadap RP, 60 tahun,  di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas yang meninggal dunia Januari lalu.

Diketahui, RP sekejap meninggal dunia di tempat setelah dipukul oleh pelaku memakai batu di bagaian kepala korban. Sebelum korban penduduk Nagasaribu meninggal dunia, korban sempat melakukan perlawanan lewat dengan  menggigit tangan pelaku, namun nahas setelah mengalami pemukulan memakai batu dua kali, korban meninggal.

Melalui keluarga, pada kamis 24 Ferbruari lalu, atas pertimbangan keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematian korban memutuskan untuk melapor ke Polres Humbahas.

Atas laporan tersebut, pihak polres sigap dan mendalami laporan tersebut, Rabu 06 April lalu, pihak Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin SIK MH  didampingi Kasat Reskrim AKP J H Tarigan SH, Selasa 12/4), menjelaskan pelaku utama masih di bawah umur dan masih pelajar di SMP yakni DL, 23, KN, 15, APN, 15.

“Awalnya niat mereka tidak ada untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu itu, namun saat itu sikorban sedang berada di luar rumah, saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang dan ada yang mengambil uang,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, setelah tersangka APN mengambil uang dari lemari korban, tiba-tiba si korban masuk ke rumah lewat pintu depan, lalu tersangka lari ke kamar mandi untuk bersembunyi, tidak lama kemudian si korban masuk ke kamar mandi untuk mencuci piring, karena si tersangka APN bingung, lalu ditolak hingga jatuh lalu mencekik leher si korban untuk memastikan meninggal dunia.

“Setelah itu si korban masih sempat menggigit tangan pelaku, lalu tersangka mengambil batu yang biasa dipakai mengganjal pintu ada dilokasi dimaksud dan dipukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka masih sempat mengambil cincin dijari korban, dan mengambil uang di puro (dompet) korban Rp1.700.000,- lalu si APN keluar dari rumah tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, pasal yang dikenakan berbeda beda, sesuai dengan peran masing masing pelaku, tersangka APN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun tetapi sesuai dengan Undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak maka biasanya setengah atau separoh dari tuntutan maksimal.

Sementara itu, tersanga KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan ke 362 turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal pencurian dan D Lumbantobing dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. D|Has-100