Polres Deli Serdang Ingatkan Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Polres Deli Serdang Ingatkan Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
Polisi memperlihatkan barang bukti lembaran uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 palsu yang berhasil disita dari seorang warga pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu, di Mapolresta Deli Serdang, baru-baru ini. Foto: D|humas-polresta-ds

Deli Serdang-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Deli Serdang mengingatkan warga di daerah itu untuk mewaspadai potensi peredaran uang palsu pada momen Natal dan Tahun Baru 2023 seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Keterangan tertulis yang diterima dari pihak Polres Deli Serdang, Rabu (13/12), seorang wanita warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang telah diamankan aparat Polres setempat karena berbelanja dengan menggunakan uang palsu.

Wanita berinisial RS tersebut dipergoki warga saat berbelanja dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000 di salah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa pada 2 Desember 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Modus yang digunakan tersangka saat mengedarkan uang palsu yakni pada malam hari dan targetnya diperkirakan adalah masyarakat menengah ke bawah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, RS mengaku sengaja berbelanja malam hari dengan menggunakan uang palsu agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan kondisi lembaran uang tersebut.

Terkait dengan perbuatan tersebut, tersangka RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi.

Polresta Deli Serdang hingga saat ini masih menindaklajuti kasus peredaran uang palsu tersebut. D|Med-55