Polisi Tetapkan Dua Bos Perusahaan di Jakarta Tersangka PPKM Darurat

Polisi Tetapkan Dua Bos Perusahaan di Jakarta Tersangka PPKM Darurat
Ilustrasi

Jakarta-Mediadelegasi; Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan, yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta.

Pelanggaran di dua perusahaan itu diketahui berdasarkan hasil patroli, yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Yang diamankan ada sembilan orang pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka ada dua, inisial RRK, dia adalah direktur utamanya, kemudian kedua adalah AHV ini manajer HR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Lalu, perusahaan kedua adalah PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

“Di sini kita mengamankan lima orang dan ditetapkan tersangka seorang perempuan inisial SD, dia adalah CEO-nya dari PT LMI,” ucap Yusri.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Yusri menuturkan kedua perusahaan ini sebenarnya mengetahui soal aturan dalam PPKM Darurat. Namun, perusahaan ingin tetap beroperasi.

“Dari hasil pemeriksaan mereka tahu adanya PPKM darurat ini, mereka akui kesalahan, arahnya bahwa perusahaan tetap mau berjalan,” ucap Yusri.

Disampaikan Yusri, Satgas Gakkum masih terus bergerak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang ada di wilayah Jakarta. Apalagi, kata Yusri, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait perusahaan yang masih ngeyel menyuruh karyawannya untuk bekerja di kantor saat PPKM Darurat ini.

“Sudah banyak laporan warga yang melihat langsung perusahaan yang non esensial dan non kritikal yang masih buka, makanya laporan masyarakat ini yang kami perlukan untuk bisa membantu kami Satgas Gakkum untuk melakukan penindakan,” tuturnya.

D|Red-cnn