Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang kurir narkoba (kedua kanan), di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (27/9). Foto: Ist

Deli Serdang-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang kurir narkoba berinisial AR alias Ajo sekaligus mengamankan lima ratus butir pil Happy Five dan 100 gram lebih sabu.

Polresta Deli Serdang dalam siaran persnya, Selasa (27/9), menyebutkan, AR kepada petugas mengaku dirinya mendapat upah mengantar barang bukti narkoba dan psikotropika itu sebesar lima ratus ribu rupiah.

“Pembawa pil happy five AR warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan)

Bacaan Lainnya

Agus menyebutkan, terungkapnya kasus narkotika ini berawal dari informasi bahwa pelaku AR sedang menunggu seseorang untuk mengambil ratusan butir pil happy five di Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti hal itu, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, juga diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,10 gram yang disimpan dalam kantong pelastik.

Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang haram dibawanya.

“Hasil pemeriksaan, pelaku disuruh pria berinisial CS dengan diberi upah Rp500.000. Dia (AR) sebelumnya telah berhasil melakoni menjadi kurir narkoba tersebut,” paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dan pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subs pasal 62 dari undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pelaku terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. D|Med-55