Polda Sumut Bekuk Pelaku Curas Lintas Provinsi

Polda Sumut Bekuk Pelaku Curas Lintas Provinsi
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak, 62 tahun. Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, Selasa (2/8).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama-Padangsidimpuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Setelah proses penangkapan, kedua pelaku curas diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.