Polda Sumut Ambilalih Kasus dari Polsek Percut

Polda Sumut Ambilalih Kasus dari Polsek Percut
Pasar Gambir, Percut Seituan Deliserdang. Sebuah Ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Perkara yang dialami Liti Wari Iman Gea, 37, pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan yang dianiaya preman pada 5 September 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Polda Sumut ambilalih kasus dari Polsek sétempat.

Hal itu diakui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (10/10).

Dikatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko untuk membentuk tim serta menarik penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban LG yang diduga dilakukan BS. Terduga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kemudian penyidikan selanjutnya dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Tim sedang mengejar dua terduga pelaku lain berinisial DD dan FR. Kami mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri,” sebut Hadi Wahyudi.

Ditambahkan, tim juga akan mendalami kembali kronologis kejadian itu untuk memastikan latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Ditreskrimum Poldasu akan melakukan gelar perkara terkait adanya laporan dari tersangka BS yang mengakibatkan LG (korban penganiayaan) malah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan. Ditreskrimum Poldasu juga akan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” terangnya.

Diungkapkan, terkait kasus itu Kapoldasu sangat prihatin perihal penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, sebutnya, Kapoldasu meminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali.

Hadi juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus tersebut kepada Poldasu yang kini telah ambilalih kasus tersebut. “Polda akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor tersebut,” tegasnya. D|Red