Pimpinan Mudanews Hadiri Sidang Perdana Perkara Benteng Putri Hijau

Pimpinan Mudanews Hadiri Sidang Perdana Perkara Benteng Putri Hijau
Pimpinan media mudanews.com menjalani proses persidangan perdana di PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kasus situs Benteng Putri Hijau yang melibatkan Pimpinan Perusahaan media online mudanews.com dengan istri seorang petinggi Sumatera Utara berinisial NL, Selasa (12/4), memasuki babak persidangan, berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Pimpinan Media Online mudanews.com,  Ismail Marzuki tampak menghadiri proses persidangan tersebut didampingi tim hukumnya. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina SH MH membacakan isi dakwaan terhadap tersangka atas pemberitaan yang dimuat media online tersebut,  berisikan ujaran kebencian dan merusak nama baik saksi akibat dari pemberitaan tersebut yang diunggah lewat kanal youtube mudanews dan akun Facebook. Jaksa Penuntut Umum menjerat tersangka Ismail Marzuki dengan UU ITE.

Terdakwa meng-upload postingan berita lewat pemberitaan media online mudanews.com dan terdakwa sendiri sebagai pemilik media tersebut melalui kanal youtube dan akun media sosial lainnya fecebook dan mendistribusikan unggahan tersebut yang secara nyata menyebutkan nama Nxxxx Xuxxs dalam cuitannya. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan hal tersebut dalam rilis dakwaannya yang dibacakan di depan Majelis Hakim PN Medan.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan JPU, bahwa terdakwa dalam postingan berita lewat media online mudanewsm.com dengan menampilkan poster bergambar saksi Nxxxx Xuxxs dan ditambahkan beberapa tulisan diantaranya, “Jangan karena Bunda Nxxxx Xuxxs istri orang sakti”, lalu ditambah kalimat berikutnya “Selamatkan Benteng Putri Hijau dari Bunda Nxxxx Xuxxs,” selanjutnya, “Pak Kapolda segera periksa Bunda Nxxxx Xuxxs, terkait pengerusakan Benteng Putri Hijau”.

Didasarkan atas postingan tersebut, saksi NL merasa terhina dan dicemarkan nama baik dan kehormatannya. Atas dasar tersebut maka terdakwa dikenakan pasal 27 ayat (3) jonto pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan fakta seperti yang tercantum di atas, maka Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina menyatakan terdakwa diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP.

Sementara itu terdakwa Ismail Marzuki menyatakan kesiapannya untuk mengikuti dan menjalani proses persidangan dan menyatakan bahwa apa yang disampaikan Jaksa tidak menyentuh substansi atau pokok perkara terkait keberadaan situs sejarah Benteng Putri Hijau yang keberadaannya hilang dari lokasinya, sebab berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang dinyatakan bahwa Kawasan tersebut masuk kategori Wilayah Cagar Budaya.

“Insya Allah saya dan tim hukum siap mengikuti proses persidangan ini, dan apa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaannya, segera kita jawab  bersama tim hukum dan sesuai jadwal sidangnya mungkin minggu depan,” ungkap Ismail Marzuki tegas didampingi kuasa hukumnya Partahi Rajagukguk SH. Hingga kini terdakwa tidak di tahan.

Sebagai catatan kasus ini bermula dari pemberitaan media online mudanews.com bahwa adanya dugaan  penghilangan situs sejarah Benteng Putri Hijau yang berada di Kawasan Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan investigasi bahwa di kawasan tersebut dulunya merupakan situs sejarah, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa memang benar di Kawasan situs sejarah Benteng Putri Hijau sudah hilang dan berubah menjadi jalan sebagai akses menuju kediaman pribadi orang nomor wahid Sumatera Utara. D|Red