Perhimpunan Pergerakan 98 Dukung Pemberantasan Mafia Tanah

Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Osriel Limbong

Medan-Mediadelegasi: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Ini disampaikan Kabareskrim saat bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (1/3/2021).

Agus Andrianto mengatakan, pemberantasan mafia tanah sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

Sebelumnya, ujar Agus, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menanggapi pertemuan itu, Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 (PP 98) Osriel Limbong mendorong Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah membuktikan keberadaan mafia tanah. Menurutnya mafia tanah tumbuh subur diatas lahan yang berkonflik.

” Tak perlu mencari mafia tanah kemana-mana. Mafia tanah bisa diurai diatas lahan yang berkonflik. Masalahnya apakah tim pemberantasan mafia tanah serius atau tidak.” kata Limbong, Kamis 4 Maret 2021.

Sebagai contoh, sambung Limbong konflik pertanahan atau agraria di Sumut sudah menjadi permainan para mafia tanah.

” Contohnya pendistribusian lahan eks hak guna usaha PTPN II seluas 5.876 hektare dengan model atau modus yang beragam melibatkan kelompok tani, kepala desa, oknum petugas badan pertanahan hingga okunum pejabat daerah. Dibelakang mereka itu ada cukong dan pemodal. Cukong dan pemodal itu lah mafia tanah yang sebenarnya.Tapi yang ditangkap hanya level kepala desa” kata Limbong.

Pemberantasan mafia tanah, ujar Limbong tidak bisa lagi diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melainkan dipimpin Kabareskrim (bintang tiga).

” Karena permainan mafia tanah kami duga sudah melibatkan cukong, oknum jenderal dan okunum pimpinan daerah. Kami yakin Komjen Agus Andrianto mengetahui modus para mafia tanah termasuk di Sumut.” ujar Limbong.

Mafia tanah, ujar Limbong juga berkeliaran di desa – desa dengan berpura-pura memberi modal (ijon) dengan kewajiban membayar bunga pinjaman yang tinggi.

” Jika tak mampu membayar, tanah petani diambil sebagai ganti hutang. Ini namanya pemerasan. Negara melalui Polri harus hadir melindungi petani dengan menangkap para ijon.” tutur Limbong. 

Polri, sambung Limbong bisa masuk melalui  Undang – Undang Nomor 41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

” Tangkap para mafia tanah berwajah ijon di desa – desa agar alih fungsi lahan pertanian pangan bisa kita tekan bersama. Kalau tidak segera dilakukan tinggal menunggu waktu lahan pertanian akan hilang dan Indonesia tergantung beras impor.” ujar Limbong. 

PP 98, sambung Limbong menunggu kerja trio pimpinan tinggi Polri Jenderal Listyo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kabaintelkam Komjen Paulus Waterpauw segera menunjukkan kesungguhan memberantas mafia tanah.

” Trio pimpinan front line Polri terbaik saat ini harus maksimal memberantas ulah mafia tanah agar penataan pertanahan berjalan lancar. Pemberantasan mafia tanah dapat mengembalikan kepercayaan rakyat kepada negara dan pemerintah.” ujar Limbong.D-Mdn-red