Perangkat Desa Segera Perkarakan Kebijakan Kades Payagambar

Perangkat Desa Segera Perkarakan Kebijakan Kades Payagambar
Salah seorang aparat Desa Payagambar menunjukkan lembar surat permohonan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa diteken Kepala Desa Payagambar, Harmaini. Foto: D|Ist

Batangkuis-Mediadelegasi: Pauziah Hanum SH dari Kantor Hukum Pauziah Simangunsong SH & Rekan segera memperkarakan sikap dan kebijakan Harmaini, Kepala Desa (Kades) Payagambar, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang. Pasalnya, sang Kades diduga memperlakukan perangkat desa tidak wajar, bagai petugas kebersihan dan menerbitkan Surat Peringatan (SP) yang bertentangan dengan Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Harmaini bahkan telah membuat surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada Camat Batangkuis bertanggal 5 Juli 2022, untuk Zamri Nur, Kasi Pemerintahannya di Kantor Desa Payagambar.

Menurut Pauziah Hanum, kliennya Kasi Pemerintahan Desa Payagambar, dan sejumlah aparat desa lainnya tidak patut mendapat perlakuan kurang simpatik dari Kades dimaksud.

“Sejumlah klien kami mengaku kerap diancam akan diberhentikan apabila tidak patuh dan tunduk kepada perintah sang Kades Payagambar,” sebut Pauziah.

Kepada wartawan, Kamis (7/7), Kadus yang menjabat tiga periode itu mengatakan, dirinya sangat kecewa atas sikap dan kebijakan Kadesnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 karena dinilai tidak patuh kepada pimpinan.

Cerita Kadus 3 ini, terbitnya SP 1 itu setelah Kades itu memerintahkannya membabat rumput di Jalan Desa sekira sepanjang 400 meter yang harus siap dalam satu hari.

“Saya berinisiatif terlebih dahu memompakan racun rumput sebelum membabatnya agar memperoleh hasil maksimal. Lalu esoknya melanjutkan pembabatan rumput tepi Jalan Desa itu,” ungkap Kadus 3 seraya menyebutkan hari itu juga dia justru dihadiahi SP.

Sebagaimana hal miris juga dialami Zamri Nur, Kasi Pemerintahan Desa Payagambar. “Berselang tiga hari sang Kades terlantik, dia langsung dapat SP 1. Kemudian beberapa hari berikutnya, saya dipaksa meneken SP 1 lagi dengan nomor surat yang pertama saya terima,” bebernya.

Pauziah Simangunsong menduga Kades menyalahgunakan wewenang jabatan dengan mengeluarkan SP 1 berulang, lalu SP 1 diambil kemudian terbit lagi SP 2.

“Hemat kami, sang Kades tidak teliti dalam urusan administrasi kepemimpinannya dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2014 tentang Desa,” sebut Pauziah.

Yang lebih miris, kata Pauziah, terhadap klien mereka diduga terjadi tekanan dengan kalimat bernada ancaman pecat dengan menggantikan dengan bekas Tim Sukses yang memenangkan sang Kades dalam perhelatan Pilkades barusan.

Menurut Pauziah, pihaknya telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Kades Payagambar untuk duduk bersama dengan kliennya guna mendapat penjelasan SP yang diterbitkan Kades.

Jika tak ada ittikad baik sang Kades atas permohonan klarifikasi itu, menurut Pauziah, pihaknya segera melayangkan Somasi dan bila perlu menempuh langkah hukum yang lebih jauh.

Kades Payagambar, Kecamatan Batangkuis, Harmaini ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7) melalui ponselnya membenarkan pihaknya ada menerima Surat Permohonan Klarifikasi dari Kantor Hukum Pauziah Simangunsong SH & Rekan, tanggal 21 Juni 2022.

Namun lebih jauh tentang kebijakannya terhadap sejumlah aparat Desa yang kurang simpatik, Harmaini terkesan membatasi pembicaraan. “Kalau begitu sebaiknya kita bertemu, nanti saya hubungi,” sebut Harmaini dari seberang telepon.

Sayangnya, hingga berita ini tayang, kepastian waktu bertemu yang dijanjikan Harmaini tak kunjung jelas.