Perangkat Desa Segera Perkarakan Kebijakan Kades Payagambar

Perangkat Desa Segera Perkarakan Kebijakan Kades Payagambar
Salah seorang aparat Desa Payagambar menunjukkan lembar surat permohonan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa diteken Kepala Desa Payagambar, Harmaini. Foto: D|Ist

Tentang Desa

Berikut bunyi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2014 tentang Desa:

Perangkat Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. menjadi pengurus partai politik;
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 Sedangkan Pasal 52

  • Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
  • Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. D|Med-104