Penyadap Pinus Dinterogasi Polres Samosir, Terkuak tak Kantongi Legalitas

Polres Samosir
Polres Samosir

Samosir-Mediadelegasi: Penyadapan getah pinus diduga illegal yang baru-baru ini digrebek warga terus bergulir. Kini persoalannya ditangani jajaran Polres Samosir, dan terhadap salahsatu pria yang mengenakan Topi Polisi dari komplotan penyadap itu juga telah dimintai keterangan, serta dilakukan penyitaan.

Bahkan, dugaan illegalnya kegiatan komplotan penyadap pinus yang terbilang merusak hutan penyangga Danau Toba sebagai daerah pariwisata super prioritas pemerintah pusat itupun mulai menganga.

Soalnya, kepada petugas Polres Samosir, komplotan penyadap pinus itu tak mampu menunjukkan legalitas kegiatannya menyadap pohon pinus sebagaimana amanah regulasi, melainkan cuma menunnjukan secarik surat keterangan dari Kepala Desa Martoba.

Bacaan Lainnya

Tak ayal, surat yang menjadi pegangan komplotan penyadap Pinus yang ditunjukkan kepada petugas di Polres Samosir itupun dibantah oleh orang nomor wahid  di Pemerintahan Desa Martoba.

Setidaknya hal ikhwal di atas yang menjadi pokok atau teras informasi tersebut, dihimpun kru Mediadelegasi, step by step atau langkah demi langkah secara marathon, hingga pada, Selasa (23/02/2021).

Kepada kru media, Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu M Silalahi mengatakan, bahwa persoalan penggerebekan warga terhadap komplotan penyadap pinus telah ditangani intel Polres Samosir.

Diterangkannya, terhadap salahsatu pria komplotan penyadap pinus yang memakai topi polisi tersebut digrebek warga, telah dilakukan pemeriksaan atau interogasi. “Adalah Juanda Silalahi yang memakai topi polisi tersebut,” jelas kasubbag humas Polres Samosir.

Dijelaskan Iptu M Silalahi, saat diinterogasi Juanda Silalahi mengakui topi polisi tersebut dibelinya dari Souvenir, di Pasir Putih Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

“Kini terhadap toko Souvenir ini dilakukan penyelidikan, apakah dalam menjual Gampol Polisi itu memiliki izin atau tidak,” ungkap Iptu M Silalahi.

Sementara Kasat Intelkam Polres Samosir AKP S Harahap mengatakan, selain dilakuka interogasi pemakaian topi polisi, pihaknya juga mengarah kepada legalitas kegiatan penyadapan tersebut.

Saat diinterogasi terkait legalitas penyadapan Pinus itu, komplotan Juanda Silalahi hanya mampu menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa Martoba, adalah yang ditandatangani Nasib Silalahi.  

Terpisah terhadap surat tersebut, Kades Martoba Nasib Silalahi membantah menerbitkan surat penyadapan pohon pinus. “Saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk penyadapan pohon pinus,” bilangnya lewat seluler saat ditanyai, wartawan.

Begitu juga ketika ditanyai lebih jauh, apakah surat tersebut menerangkan soal susunan kepengurusan kelompok penyadap atau keterangan pengelolaan hutan. Dia juga membantah “Demi Tuhan apa pun surat soal penyadapan saya tidak pernah mengeluarkannya,” sebutnya.

Sama halnya, ketika disinggung mengenai penandandatangan usulan susunan kepengurusan nama-nama kelompok masyarakat penyadap ke pihak Dinas Kehutanan Sumut. Dia juga mengaku tidak pernah melakukannya.

Begitu juga sebaliknya, lanjut Kades, pihak Dinas Kehutanan Sumut, juga tidak pernah memberitahukan keberadaan kelompok masyarakat penyadap pinus. “Setahu saya tak ada kelompok masyarakat penyadap pinus di desa ini,” tegasnya.

Namun ketika ditanyai mengenai penyadapan pinus yang terjadi di Samosir dia mengaku mengetahuinya dari berita-berita online yang berkembang. “Saya pun baru tau peyadapan itu dari berita-berita yang berkembang di media online,” ulasnya.

Terpisah, hal senada juga dikatakan Kades Marlumba Mula Timbul Napitu juga mengatakan, kalau kelompok mayarakat peyadap pinus secara sah tidak pernah ada diketahuinya di tengah-tenngah masyarakat.

Dirinya juga tidak pernah didatangi warga untuk memberikan usulah terhadap dibentuknya kelompok masyarakat penyadap pinus, yang nantinya kemudian diusulkan ke Dias Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Sekadar informasi, regulasi terhadap legalitas penyadapan getah pinus yang dikumpulkan. Di antaranya, diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Direktorat Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi.

Bahkan jajaran Kementrian itu, mengatur Standard Operasional Prosedur (SOP) dengan Nomor: SOP.1/JASLING/UHHBK/HPL.1/1/2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Dari cukilan narasi SOP itu, ditegaskan bahwa yang melakukan penyadapan atau penderesan pinus harus mengantongi izin dari Kementrian dan kerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan. 

Dalam SOP tersebut juga diatur koakan penderasan atau penyadapan terhadap pohon Pinus, mulai dari besaran pohon yang dapat dideres hingga besaran koakan penderasannya, secara rinci terlihat diatur dalam SOP.

Kemudian dalam SOP itu juga ditegaskan bahwa dibuatnya peraturan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang juga ditegaskan untuk dipedomi, khususnya bagi pemegang izin. D|Red.