Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Polresta Deli Serdang

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Polresta Deli Serdang
Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit mobil berikut barang bukti berupa tiga drum berisi solar subsidi yang dikumpulkan dua orang warga dari SPBU di Kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (10/09). Foto: ist

Deli Serdang-Mediadelegasi: Dua orang pria masing-masing berinisial NA dan JA ditangkap Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara karena mengangkut 335 liter solar subsidi yang dibagi dalam tiga buah drum tanpa izin.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi di Lubuk Pakam, Sabtu (10/09), menjelaskan, kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian setempat setelah berulang kali membeli solar menggunakan mobil di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

“NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Beberapa saat kemudian personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan tiga drum berisi 355 liter bio solar subsidi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. D|Med-55