Pendataan Perusahaan Pers Mengacu UU Nomor 40/1999

Pendataan Perusahaan Pers Mengacu UU Nomor 40/1999
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers virtual dari gedung Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (3/3). Foto: Dewan Pers

Medan-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya dalam melaksanakan pendataan perusahaan pers mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 15.

“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” katanya dalam konferensi pers virtual yang turut diikuti mediadelegasi Medan, Jumat (3/3).

Ditambahkannya, ketentuan lebih lanjut tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Bacaan Lainnya

Pendataan ini adalah sistem pasif pendataan atau tidak sama dengan pendaftaran, karena pendataan dilakukan dengan prosedur dan tata cara melakukan proses verifikasi bagi media yang sudah menginginkan didata oleh Dewan Pers.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tujuan pendataan perusahaan pers, antara lain untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional.

Selain itu, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri serta independen, mewujudkan perlindungan pada
perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

“Bagi siapa pun media yang ingin didata perusahaan persnya, maka Dewan Pers secara aktif melakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun secara faktual dan ini mandat,” ujar Ninik.

Dalam jumpa pers tersebut, Dewan Pers juga menyampaikan sikap terhadap sejumlah isu yang berkembang.

Dalam hal pemberitaan media tentang Pemilu, misalnya, Dewan Pers berharap agar semua jurnalis memegang teguh prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menyikapi perkembangan regulasi tentang Publisher Right atau hak cipta jurnalistik yang akan dikeluarkan Pemerintah, pihaknya berharap mengedepankan prinsip-prinsip independensi pers, memperkuat jurnalisme berkualitas, serta mendorong lahirnya ekosistem periklanan media digital yang berkeadilan dan terbuka.

Publisher rights ialah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Dengan kata lain, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil. D|Red-04