Pemutusan Kontrak GBD Kabupaten Nias “Mengangkangi” Perda

gbd kabupaten nias
KGBD (Forum Komunikasi Guru Bantu Daerah) Kabupaten Nias menyesali kebijakan pemerintah daerah, yang mengadakan perekrutan ulang GBD secara sepihak diduga tanpa persetujuan dari DPRD Kabupaten Nias, dan "mengangkangi" perda. (ist)

Nias-Mediadelegasi: FKGBD (Forum Komunikasi Guru Bantu Daerah) Kabupaten Nias menyesali kebijakan pemerintah daerah, yang mengadakan perekrutan ulang GBD secara sepihak diduga tanpa persetujuan dari DPRD Kabupaten Nias, dan “mengangkangi” perda. Terbukti bahwa, pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di ruang Kantor DPRD, Ketua DPRD dan anggota mengakui, belum mendengar, akan diadakan tes PKG dan berbuntut pemutusan kontrak GBD.

Pada tanggal 01 September 2016 Sesuai dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 21 Tahun 2016, tentang tata cara perekrutan Guru Bantu Daerah Dan Peraturan Bupati Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah. Sehingga pada tahun 2016 terekrut sebanyak 250 guru dan sementara juga Tahun 2017 sebanyak 250 guru. Setelah beberapa diantaranya terangkat menjadi CPNS, perangkat desa, maka tersisa 440 GBD Kabupaten Nias samapai Tahun 2021.

Pada Bulan November 2021, terbit surat edaran dari Bupati Nias untuk dimintai surat perpanjangan kontrak GBD Kabupaten Nias. Dan GBD telah menyerahkan persyaratan perpanjangan kontrak tersebut, yang di dalamnya tertuang PKG (Penilaian Kinerja Guru) yang di keluarkan oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pengawas masing-masing sekolah, serta sudah diterbitkan bukti penerimaan berkas perpanjangan kontrak tersebut oleh masing-masing GBD.

Namun tiba-tiba Pemkab.Nias menerbitkan surat edaran ulang, dengan mengadakan PKG yang di lakukan oleh BKD dan Dinas Pendidikan terhadap GBD yang juga melibatkan GBD yang telah lolos dari PPPK.

“PKG telah berjalan setiap tahun hingga sekarang dan kami telah menyerahkan surat perpanjangan kontrak, di dinas pendidikan kabupaten Nias Bulan November 2021 lalu. Kami tidak menyangka bahwa diadakan lagi test PKG,” sebut Wakil Ketua FKGBD, Yuliaro Zebua, kepada wartawan, Selasa (9/2/2022).

Sementara itu, Ketua FKGBD, Syukur Halawa mengatakan, di dalam Perda telah tertuang prosedur pemutusan kontrak namun hanya dalam hal PKG justru telah mengeluarkan GBD sebanyak 191 orang. Selanjutnya dalam pelaksanaan PKG mestinya tercantum nilai dengan transparan dalam pengumuman namun kenyataannya nilai tidak ada.

“Sehingga kami sebagai GBD yang tidak lewat PKG merasa dizolimi oleh Pemkab Nias. Hanya karena PKG yang diikuti selama 1,5 jam, masa depan GBD 191 hangus sekejap. Meskipun dalam surat edaran itu tertuang bahwa bagi guru yang gagal, tetap aktif dalam pengajaran. Sehingga nasib kami GBD gantung. Dalam hal ini kami tidak menerima. Kami akan mempertanyakannya sampai mendapatkan penjelasan,. hingga ke jalur hukum pun akan kami tempuh,” pungkasnya di hadapan wartawan di Miga Beach Hotel Gunung Sitoli. D/Nsn-111