Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober

Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Riswan bersama pihak terkait saat konferensi pers tentang Pergub Nomor 45/2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, di Gedung Samsat Medan Selatan. Foto:D|Ist

Dalam paparannya, Riswan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat pada masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ujar Riswan kepada wartawan.

Dengan begitu lanjut Riswan, masyarakat yang mungkin harus membayar denda PKB dan BBNKB karena penundaan tersebut, bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya. “Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” jelasnya.