Pemkab Sergai-Ombudsman RI Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

Pemkab Sergai-Ombudsman RI Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar (kanan) saat presentasi sinergi pelayanan publik di Pemkab Sergai. Foto: D|Ist

Sergai-Mediadelegasi: Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya membuka acara fasilitasi pelayanan publik tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sergai, yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (14/6).

Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi setiap warga dan penduduk atas barang jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik maka saya sebagai Bupati mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggungjawab sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” beber Darma Wijaya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Bupati, pada tahun 2021 Pemkab Sergai telah dinilai oleh Tim Penilaian Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terhadap standar pelayanan dengan hasil nilai rata rata sebesar 77,02. Nilai ini, sambungnya, dikategorikan dalam predikat zona kuning.

Hal ini merupakan hasil kumulatif dari penilaian terhadap Pemkab Sergai atas empat perangkat daerah yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai lokus penilaian. Untuk itu pada tahun 2022, Ombudsman RI perwakilan Provsu kembali akan melakukan penilaian.