Pemkab Purwakarta Siapkan Perkada

Pemkab Purwakarta Diberi Waktu Tujuh Hari Siapkan Perkada
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan keterangan kepada pers mengenai rencana penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), di Purwakarta, Jumat (16/9). Foto: Romulo

Purwakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat diberi waktu tujuh hari oleh DPRD setempat untuk mempersiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar program kerakyatan yang telah diusulkan dalam anggaran perubahan 2022 dapat terealisasi.

“Klausul Perkada akan disiapkan Pemkab Purwakarta agar program dan sejumlah agenda kerakyatan dapat direalisasikan hingga akhir tahun 2022 ini,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada wartawan, di Purwakarta, Jumat (16/9).

Pemkab Purwakarta akan menerbitkan Perkada karena setelah dua kali rapat paripurna, DPRD setempat belum juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 menjadi Perda.

Bupati mengaku sudah berkonsultasi dengan biro hukum Pemprov Jawa Barat terkait penerbitan Perkada.

“Kita sudah konsultasi dengan Pemprov Jabar mengenai penyusunan Perkada, tenggat waktunya sekitar tujuh hari,” paparnya.

Mekanisme penyusunan Perkada, menurut dia, mengacu kepada peraturan dan hasil evaluasi yang akan segera disusun dan dikaji bersama Sekda, Sekwan maupun Bagian hukum dan jajaran instansi pemerintah terkait.

“Mengenai sah atau tidaknya keputusan rapat paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, sudah tidak ada pembicaraan hal itu lagi. Kita pikirkan kedepannya saja, dapat berjalan lancar dan kejadian ini agar tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan seputar realisasi proyek interchange Tol Purbalenyi KM-99, Anne mengatakan bahwa pembangunan proyek infrastruktur itu sudah dituangkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.

“Jadi rencana interchange KM-99 tidak tiba-tiba muncul, itu sudah ada dalam Perda RTRW,” paparnya.

Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian PUPR agar anggarannya dibebankan kepada Pemerintah Pusat.

“Karena keterbatasan anggaran Pemkab Purwakarta, maka Kementerian PUPR sudah mengabulkan usulan kita. Anggaran pembangunan Interchange KM-99 akan dibebankan kepada Kementerian PUPR,” tambahnya. D|Jbr-75