Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumut Rp2,7 T Terancam Gagal

Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumut Rp2,7 T Terancam Gagal
Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Class Actions

Keterancaman gagalnya proyek jalan dan jembatan berbiaya Rp2,7 triliun ini, menuai respon Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sumatera Utara (Sumut).

Kepada Mediadelegasi, Selasa (31/5), Ketua DPD HAPI Sumut Zani Afoh Saragih SH MH mengatakan, menyimak kondisi ini sangat berpotensi munculnya Class Actions.

Didampingi Wakil Ketua DPD HAPI Sumut H Ardiansyah Saragih SH MH, Wakil Sekretaris Panca SH MH dan Ketua DPD HAPI Kota Medan Ir Mandalasah Turnip SH, Zani Afoh menyebutkan sejak awal proyek ini terkesan dipaksakan.

“Sejumlah diskusi marak dilakukan atas prakarsa berbagai elemen masyarakat mengindikasikan, proyek tahun jamak ini sangat tidak mungkin dilaksanakan. Belum lagi terkait pemenang tunggal menggambarkan proyek ini tak layak dilanjutkan,” urai Zani Afoh.

Menurutnya, proyek Jalan dan Jembatan menganggarkan Rp2,7 triliun ini harus disikapi, pascakeluarnya penjelasan Inspektorat Jenderal, Kemendagri itu.

Pada bagian lain, Pamostang Hutagalung, pemerhati jasa konstruksi di Sumut menyebutkan, sejak dibukanya lelang di LPSE Sumut, dia sudah menyuarakan agar proyek tersebut dibatalkan. Alasannya, acuan proyek Jalan dan Jembatan itu terasa kurang jelas sesuai dengan lumrah dan dipahami dalam aturan main pelelangan di dunia jasa kostruksi.

Sementara secara terpisah, Mandalasah Turnip berpendapat, jika pihak Pemprovsu terus melanjutkan hingga ke pelaksanaan kontrak apalagi sampai mengabaikan mekanisme dan aturan yang ada, ini justru dapat menimbulkan dampak hukum.

Dia menilai, hal ini juga berdampak tidak sehat bagi para pelaku jasa kontruksi di Sumut dan sangat merugikan. “Pemprovsu sebagai pembina para pelaku jasa konstrusi patut berfikir mau dikemanakan masyarakyat atau rekanan jasa konstruksi yang ada di Sumut,” harapnya. D|Red-06