Pelaku Pencurian AC Masjid Diringkus

Medan – Mediadelegasi: Tekab Reskrim Polsek Medan Area menangkap FC (28), pelaku pencurian AC Masjid, Rabu (3/2/2021).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto SH Rabu (3/2/2021).pukul 13.00. WIB, mengatakan, peristiw itu terjadi, Selasa (2/2/2021) pukul 14.30 WIB.

Tekab Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya pencurian kipas angin yang terekam CCTV merek Sharp di Masjid AL- Amanah Jalan Bromo no 36, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. 

Bacaan Lainnya

Kemudin tim yang dipimpin Iptu R Ginting melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku warga Jalan Denai Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Area ini beserta barang bukti kipas angin AC merek Sharp warna putih tanpa perlawanan kepada petugas kepolisian. 

Iptu Rianto membeberkan atas perbuatan jahat pelaku telah merugikan BKM  AL-Amanah, yang diwakili Asmadi (20) warga Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area dengan kerugian sebesar Rp 1.400.000.

Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti berupa kipas angin tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku ini dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman  10 tahun penjara. D | Med-Neng