Pelaku Panganiayaan Jadi Tahanan Kota di Samosir, Kok Bisa?

Samosir-Mediadelegasi: Setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Kepolisian Resor Samosir secara resmi menyerahkan MS  kepada pihak Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin, 08 Maret 2021 lalu.

MS diduga terlibat kasus penganiayaan, dengan Laporan Polisi Nomor LP / 57 / IV / 2020 / SMR / SPK, terhadap korban Roni Obaja Sinaga yang terjadi pada tanggal 31 Maret Tahun lalu.

Berdasarkan berbagai persyaratan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap MS yaitu tahanan Kota.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi hal ini menimbulkan berbagai komentar dari kalangan masyarakat, karena melihat MS berada diluar Tahanan Rutan.

Atas hal itu, Tulus Tampubolon selaku Kasi Intel Kejakasaan Negeri Samosir menjelaskan beberapa hal terkait status tahanan, kepada wartawan di kantor Kejari, Rabu (17/3/2021).

Sebenarnyaa pelaku tidak bebas, Penahanan itu ada tiga jenis yakni Tahanan Rutan, Tahanan Rumah dan Tahanan kota,  dia sekarang bersatatus tahanan kota,” ujar Tulus Tampubolon.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan dijadikanya Tahanan kota.

“Ada tiga dasar kenapa tersangka menjadi tahanan kota, yang pertama waktu di penyidikan Pihak Polres tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, yang kedua Ada surat sakit dari pihak Rumah Sakit dan yang ketiga Pihak tersangka mengajukan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kasus ini diserahkan ke Pengadilan maka kewenanganya sudah berbeda. D|Sam-59