Parah…! Proyek Reklamasi PT Pelindo Menyimpang

BWS Sumut II
BWS Sumut II

Medan-Mediadelegasi: Proyek reklamasi atau penimbunan untuk pelebaran Pelabuhan Belawan di lingkungan Perseroan Terbatas Pelayaran Indonesia (PT Pelindo) dipandang menyalah alias menyimpang.

Parahnya pun, bahwa proyek di lingkungan platmerah itu tak kantongi izin, sebagaimana amanah regulasi, khususnya terhadap peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).    

Tak tanggung-tanggung, tudingan persoalan dugaan pelanggaran regulasi dan pengerjaan proyek yang terbilang menyalah itu, datang dari institusi plat merah, adalah pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera Dua (BWS II).

Bacaan Lainnya

“Untuk penimbunan sempadan Sungai Belawan Ular Padang (BUP) itu salah,” kata Kepala  BWS II Sumatera, melalui Kepala Seksi Pelaksanaan Ir Herbet Sihite, di ruang rapat BWS,  Selasa, (15/2), kepada Mediadelegasi.

Dijelaskannya, secara teknis penimbunan atau proyek reklamasi itu syogianya mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), khususnya di zona Sempadan Sungai BUP.

“Dan sejauh ini, pelaksanaan proyek tersebut tak mengantongi izin,” tegas Herbet.

Dia juga merinci lokasi atau titik koordinat pelaksanaan penimbunan yang menyalah tesebut. “Pekerjaan penimbunan yang menyalahi, persisnya ada di belakang rumah makan Bintang,” sebut orang nomor wahid di seksi pelaksanaan tersebut.  

Herbet juga menjelaskan, kalau pihak BWS Sumut II telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan kegiatan di daerah sempadan Sungai BUP, hingga melayangkan surat agar pekerjaan mendatangkan tanah dari luar dihentikan pihak PT Pelindo sebelum mengantongi izin dari kementerian.

Namun sayangnya, Herbet berikilah saat disinggung mengenai sanksi terhadap proyek PT Pelindo yang diduga illegal alias melanggar peraturan Kemen PUPR tersebut.

“BWS II Sumut tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi atau pembongkaran penimbunan. Tindakan kita hanya bersifat rekomendasi,” kilahnya.

Tapi Herbet juga menegaskan pihak BWS akan melakukan tindakan adminsitrasi. “Kewenangan kita hanya melayangkan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Namun untuk urusan eksekusi kewenangan ada di Pemda,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa kewenangan BWS Sumatera II terhadap proyek penimbunan PT Pelindo hanya sebatas keperluan Sumber Daya Air (SDA), khususnya terhadap penyimpatan ataupun kelancaran Air di sungai BUP.

“Terlebih terhadap ketidaklancaranya drainase yang mengalir ke Sungai,” ulasnya.

Tapi sayangnya, terkait tudingan menyimpangnya PT Pelindo dalam proyek reklamasi pelabuhan Belawan, Vice Presiden PT Pelindo Fiona Sari Utami, belum berhasil dihubungi. D|Red.