Para Petani Layangkan Somasi, Pembayaran Kompensasi Macet

Para Petani Layangkan Somasi, Pembayaran Kompensasi Macet
Warga Kampung Silolang Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon menunjukkan areal persawahan yang tidak bisa dimanfaatkan akibat tertimbun longsor. Foto: D|Ist

Selain memertanyakan kelanjutan pembayaran kompensasi itu, para pemilik lahan juga menawarkan alternatif kepada pimpinan IAKN untuk membeli seluruh lahan persawahan mereka dengan harga Rp 600 ribu per meter yang mengacu pada UU No 2/2012 dan Perpres No 66/2020 tentang Ganti Rugi atas Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum. 

Surat somasi tersebut dibuat atas kesepakatan para pemilik lahan dalam pertemuan yang dilakukan di rumah Saur Boi Hutabarat. Tembusan juga disampaikan kepada Bupati Taput, Kepala BPN Taput, Gubernur Sumut, DPRD Sumut dan Pers.

Menurut Saur Boi Hutabarat kepada SIB, pihaknya kecewa karena pimpinan IAKN tidak pernah merespon surat somasi itu padahal sudah hampir delapan bulan dilayangkan. 

“Kita berharap Rektor IAKN yang bertugas saat ini punya itikad baik untuk mengajak kami bermusyawarah. Kami juga siap apabila lahan sawah kami dibeli. Soal harga yang pembayaran ganti rugi lahan, itu kan bisa disepakati bersama pihak kampus dan pemilik lahan,” ucap Hutabarat.

Humas IAKN Tarutung, Dinar Situmorang yang dikonfirmasi wrtawan, Selasa (5/10) mengatakan, masalah tersebut sudah selesai pada tahun 2019 lalu. ” Masalah tersebut diselesaikan di Kantor Camat Sipoholon,” jelasnya.

Humas IAKN Tarutung kemudian mengirimkan bukti surat perjanjian antara pihak IAKN dengan masyarakat ke wartawan via WA, Kamis (7/10).

Isi surat perjanjian tersebut menjelaskan, pihak pertama atau pihak IAKN Tarutung dengan pihak kedua sepakat mengadakan surat perjanjian ganti rugi hasil panen atas kerusakan lahan persawahan masyarakat dari lahan persawahan IAKN Tarutung sebesar Rp46.500.000,-.