Para Petani Layangkan Somasi, Pembayaran Kompensasi Macet

Para Petani Layangkan Somasi, Pembayaran Kompensasi Macet
Warga Kampung Silolang Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon menunjukkan areal persawahan yang tidak bisa dimanfaatkan akibat tertimbun longsor. Foto: D|Ist

Tarutung-Mediadelegasi:  Sejumlah petani yang juga pemilik lahan persawahan di Kampung Silolang, Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara melayangkan somasi kepada pimpinan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.

Somasi dilayangkan untuk meminta kejelasan soal macetnya pembayaran kompensasi ganti rugi persawahan mereka yang tidak bisa ditanami padi lagi karena tertimbun material tanah dan batu dari  proyek pembangunan kampus itu sejak tahun 2014 silam.

Surat somasi itu juga disampaikan perwakilan petani yang datang ke Kantor  SIB, Sabtu (2/10) malam.

Somasi yang dibuat tertanggal 26 Februari 2021 kepada Rektor IAKN itu, ditandatangani 12 orang pemilik lahan sawah masing-masing Pariang Hutagalung, Mindo Hutagalung, Sotarduga Hutabarat, Marluga Sihombing, Saor Boi Hutabarat, Rustiana Pasaribu, Espiner Simanungkalit, Togi Panggabean, Parlin Hutagalung, Hasanuddin Hutabarat, Togu Hutagalung dan Ojak Hutabarat.  

Dalam somasi itu diuraikan kronologi persoalan itu bermula dari pembangunan Kampus IAKN yang dilaksanakan  tahun 2014. Tanah, batu dan pasir berjatuhan dari lokasi proyek hingga menimbun persawahan warga yang lokasinya berada di bawah kampus.  Akibatnya persawahan seluas lebih kurang 2 hektar itu tidak bisa lagi ditanami padi hingga saat ini.

Rektor Ibelala Gea, MSi ketika itu membuat kebijakan untuk membayar kompensasi atau ganti rugi yang disepakati berdasarkan estimasi produksi padi per tahun dengan harga Rp 60 ribu per kaleng. Pembayaran kompensasi itu berlangsung lancar. Namun sejak tahun 2018 setelah Ibelala Gea tidak lagi sebagai rektor, pembayaran kompensasi itu macet.