Oloan Paniaran Menunggu Kerja Polisi atas Laporan Sari

Oloan Paniaran Menunggu Kerja Polisi atas Laporan Sari
Oloan Paniaran Nababan, Wakil Bupati Humbahas (kiri) dan Otto Manalu (kanan). Foto: D|Ist

Menurut praktisi Hukum dari rekanan wartawan Humbang Hasundutan, P Otto Manalu SH, Advokat pada Kantor Hukum OTTO & PARTNERS LAWYER GROUP, menyampaikan, jika perkara ini telah cukup bukti telah melakukan tindak pidana, maka pemilik akun yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU ITE.

“Karena persoalan ini sudah dilaporkan ke aparat kepolisian, maka ini sudah menjadi ranah kepolisian. Polda Sumut yang akan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut,” kata pengacara ini.

Apabila nanti diketahui bahwa apa yang disampaikan pemilik akun dalam postingan tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan terbukti pula bahwa foto yang diunggah sarat rekayasa dengan maksud mencemarkan nama baik seseorang, maka jika sudah diketahui siapa oknum dan pemilik akun yang mengunggah dan menyebarkan berita tersebut, dapat dijerat Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Bacaan Lainnya

“Bisa saja diarahkan pada pasa 27 ayat 3, tetapi tidak tertutup kemungkinan Junto atau disubsiderkan dengan pasal atau ayat lainnya di UU ITE tersebut apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana lainnya, seperti ujaran kebencian misalnya,” ulas Otto Manalu.

Lebih lanjut diterangkannya, terkait tentang siapa pengirim foto atau sejenisnya dan diasumsi ke Media Sosial, itu tergantung fakta yang didapat dalam pengembangan penyidikan nanti. “Apabila tujuannya memang sudah direncanakan dan sengaja untuk tujuan mencemarkan nama baik seseorang, maka semua yang terlibat maupun yang turut membantu itu bisa dipidana,” terangnya.  

Menurutnya, hukuman pidananya bisa antara empat hingga 12 tahun. Tergantung fakta yang didapat dalam penyidikan. Pelaku utama dengan hanya turut membantu atau turut serta itu bisa beda hukumannya. “Jika nanti terbukti dan terpenuhi adanya unsur pemerasan, itu bisa lagi lebih besar ancaman hukumannya,” Kata Otto. D|Has-100