Nenek 74 Tahun di Simanindo Dibunuh Lalu Disetubuhi

Nenek 74 Tahun di Simanindo Dibunuh Lalu Disetubuhi
Identifikasi polisi di kamar tidur korban (foto kiri), tersangka ARH alias Galung (foto kanan). Foto: D|Ist

Merasa curiga, adik pelapor Jabanta Sidabutar bersama dengan saksi bernama Hilman Manurung dan Marice Sinaga berusaha membuka pintu dan setelah di dalam rumah, melihat pintu kamar tidur korban Lamasi Sidabutar dalam keadaan tertutup dari dalam sehingga Hilman Manurung berusaha membuka pintu.

“Setelah pintu terbuka mereka melihat korban Lamasi Sidabutar sudah dalam keadaan telah meninggal dunia,” tambahnya.

Keluarga yang menyaksikan itu merasa curiga bahwa korban dibunuh hingga akhirnya memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian dan dugaan keluarga mengarah kepada tersangka ARH alias Galung.

Bacaan Lainnya

Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Simanindo AKP TL Tobing bersama Satuan Reskrim Polres Samosir Ipda Khairul F Lubis (Kanit IV Sat Reskrim), dan Aiptu D Samosir (Kanit I Sat Reskrim), melakukan penyelidikan dan pencarian kepada ALH alias Galung.

“Setelah dilakukan upaya pencarian terhadap ARH, di dapat informasi bahwa  tersangka sedang berada di Pasar Ambarita, kemudian Team Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju lokasi dan kemudian mengamankan TSK dan pada saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Suhartono.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan tersangka mengaku bahwa pada hari Rabu, 29 September 2021 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka ARH alias Galung pulang dari warung tuak, di Tolping, Desa Martoba Kecamatan Simanindo, kemudian ALH alias Galung ke rumah korban Lamasi Sidabutar, sang Nenek 74 Tahun itu, di Batu Manimbun Desa Tomok Parsaoran.

“Karena tersangka sudah dikenal korban dan sering menumpang tidur di rumahnya, Lamasi Sidabutar mempersilahkan tersangka masuk sambil, berkata kepada tersangka, papodom ma. (tidurlah kau, red),” terang Suhartono.