MK Gagalkan Gugatan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga

Samosir-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan perkara Pilkada di sepuluh Kabupaten/Kota, Kamis (18/03/2021).

Adapun nama dan nomor daerah dalam pengucapan putusan tersebut yakni nomor 18/Belu, 24/Malaka, 32/Teluk Wondama, 39/Pesisir Barat, 43/ Kotabaru, 46/ Bandung, 59/ Nias Selatan, 68/ Karimun, 100/ Samosir dan 110/ Sumbawa.

Untuk Kabupaten Samosir yang menjadi objek dalam Perkara Konstitusi dengan registrasi perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, oleh pemohon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

Bacaan Lainnya

Setelah mendengar dan membacakan keterangan Pemohon, Termohon, KPU Samosir dan Bawaslu Samosir serta para saksi-saksi, Mahkamah konstitusi memutuskan hasil sengketa tersebut atas gugatan Pasangan Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga terhadap pasangan Vandiko Gultom bersama Martua Sitanggang dinyatakan gagal.

Mahkamah Konstitusi memutuskan Bahwa Pasangan Vandko Gultom bersama Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2021-2024.

Sementara itu Rapidin Simbolon menanggapi keputusan MK tersebut menyampaikan terima kasih kepada tim, simpatisan dan pemilih RAPBERJUANG atas segala bantuan dan pengorbanan kita semua baik material maupun inmaterial untuk upaya pemenangan RAPBERJUANG di Pilkada hingga sampai perjuangan kita di Mahkamah Konstitusi, walaupun hasilnya belum sesuai dengan harapan kita semua.

“Permohonan kami kepada kita semua bahwa Sekali RAPBERJUANG tetap RAPBERJUANG, untuk mengkawal Kinerja dari Pemerintah Kabupaten Samosir ke depan, demi utk mewujudkan Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Samosir,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh saksi yang sudah bersaksi dengan gagah berani secara tulus dan jujur di MK. D|Sam-59