Minta DPRDSU Kaji Ulang “Penunjukan” Dirut PT KMI

Minta DPRDSU Kaji Ulang “Penunjukan” Dirut PT KMI
Parulian Siregar saat menyerahkan laporan diterima Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, terkait penunjukan Dirut PT KMI. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Salah seorang aktivis pemuda Sumatera Utara (Sumut) Parulian Siregar MA melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut, meminta legislator mengkaji ulang keberadaan Arifuddin Maulana Direktur Utama (Dirut) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI).

“DPRD Sumut penting mengkaji keberadaan Arifuddin Maulana Direktur Utama PT KMI yang notabene menantu Edy Rahmayadi itu,” tegas Parulian Siregar usai menyampaikan bundel laporannya, Selasa (19/4), diterima langsung Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.

BACA JUGA: Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan

Bacaan Lainnya

Parulian yang juga Ketua Umum Terminal Informasi Rakyat (Tira) Sumut ini mengungkapkan sejumlah kejanggalan, bahwa secara yuridis formal, gubernur pejabat negara merangkap sebagai pengurus perusahaan tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sanksi pemberhentian oleh Presiden.

Dari segi etika juga tindakan rangkap jabatan tersebut dapat berpotensi kepada kerugian negara, melalu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat mudah dilakukan.

“Ini langkah awal kami lakukan, tidak tertutup kemungkinan kami juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Wakil Ketua I DPD KNPI Sumut ini.

Mantan Sekretaris PW GP Ansor Sumut, Parulian Siregar juga menilai, ada sejumlah klausal hukum yang tertabrak atas “penunjukan” menantu Edy Rahmayadi itu.

Antara lain, kata Parulian, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Deerah yang menegaskan larangan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat | huruf (c ), Pasal 77 ayat 1.

Kemudian, melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai Komisaris ataupun Pengurus Organisasi Usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 17 buruf (a).

Melanggar mekanisme, prosedur dan tata cara yang tercantum dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan melaksanakan RUPS yang terkesan abal-abal, tergesa-gesa, hantam kromo, unprosedural, dan tidak dihadiri oleh para pemegang saham.

Menurut Parulian, pihaknya menduga hal itu sengaja dilakukan Edy Rahmayadi untuk melancarkan niatnya, mengganti kepengurusan yang lama tanpa dasar dan alasan yang jelas agar dapat mendudukkan Arifuddin Maulana sebagai Dirut PT KMI, sehingga sangat berpotensi terhadap tindakan merugikan keuangan daerah.

Jelas, kata Parulian, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KMI pada tanggal 25 Maret 2022 di Aula T Rizal Nurdin patut dinilai telah menabrak Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah. D|Red