Meski Sempat Menuai Masalah, Pengerukan Dasar Sungaikanan Terus Berlanjut

Terlihat alat berat di alur Sungaikanan untuk melakukan pengerukan sirtu milik SA. Foto: D|Ist

Labusel-Mediadelegasi: Pengerukan dasar Sungaikanan di Desa Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungaikanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), secara besar-besaran masih terus berlangsung. Meski sempat menuai masalah, oknum pengusaha tetap saja mengambil pasir dan batu (sirtu) dan diduga menjualnya kepada PT ANJ di Pekan Sabtu Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara.

Informasi diperoleh Mediadelegasi, hingga Minggu (17/5), menyebutkan, pengusaha galian brinisial SA tidak memiliki ijin untuk mengeruk galian C dasar Sungaikanan itu. SA hanya memiliki ijin galian tanah darat.

Bacaan Lainnya

Tak heran, jika pihak Dinas Pertambangan dan Polres setempat melakukan chek lapangan pada 27 Januari lalu. Meski hasil peninjauan pihak berwenang itu belum jelas juntrungnya, SA tetap saja beroparasional di lokasi itu menggunakan alat berat hingga hari ini.

Petugas Kepolisian yang diketahui ikut turun ke lapangan 27 Januari lalu ketika dikonfirmasi terkait hasil dari peninjauan tim, mengatakan sedang dalam proses. “Tentang hasil peninjauan lokasi tambang itu, tanyakan pada petugas Pertambangan,” sarannya.

Sayangnya, ketika hal tersebut ditanyakan kepada petugas Pertambangan, malah mengatakan agar wartawan menanyakan hal itu kepada Kepolisian. “Saya waktu itu yang diminta kepolisian untuk melakukan cek lokasi Galian C itu,” kilahnya.

Demikian ketika wartawan menghubungi petugas Badan Lingkungan Hidup Labusel, justru mengatakan galian C itu persoalan lama. “Itu sudah ditangani pihak hukum, mungkin anda saja yang baru dengar tentang galian C tersebut,” katanya.

Wartawan terus melakukan penelusuran informasi dan menghubungi pihak Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara melalui WAnya.

“Maaf bang, terkait informasi dari hasil tim kemarin saya tidak bisa menyampaikan. Saya kemarin dipanggil pihak Polres untuk membantu pengambilan titik koordinat dan data yang didapat diserahkan ke pihak Polres,” tulisnya. Jadi menurutnya, dia tidak berhak memberikan data ataupun informasi tersebut. “Abang bisa minta ke pihak Polres karena itu merupakan wewenang mereka,” tukasnya lagi. D|Lbs-50