Menjual Pupuk di Atas HET Akan Ditindak Tegas

Menjual Pupuk di Atas HET Akan Ditindak Tegas
Pihak Perindagkop Oloan Hasugian dan staf meninjau kios pupuk. Foto:D|dairi|ginting

Dairi-Mediadelegasi: Serius tangani pertanian yang ada di kabupaten, Bupati Dairi DR Eddy Kelleng Ate Berutu memerintahkan Komisi Pengawas Pupuk Subsidi dan OPD terkait, untuk turun langsung ke lapangan dan mengimbau seluruh pemilik kios pengecer agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan. Bupati Dairi juga perintahkan sejumlah OPD terkait  harus bertindak sigap dalam menyikapi keluhan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten harus selalu memantau perkembangan harga pupuk yang ada di Dairi karena pertanian merupakan salah satu visi dan misi Pemkab Dairi. Petani kita tidak boleh mengeluh tentang harga, untuk itu kita akan selalu sigap terhadap apa saja keluhan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kadis Perindagkop UKM mengutip arahan Bupati Eddy Berutu.

Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian menambahkan bahwa tim Dinas Perindagkop & UKM Dairi telah menelusuri langsung beberapa kios pengecer yang ada di Kabupaten Dairi.

“Kita telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan kita melakukan pertemuan dengan para kios pengecer tersebut. Beberapa kios pengecer yang kami temui, mereka mengakui menjual pupuk Subshidi sesuai dengan HET yang sudah ditentukan,” katanya.

Dia mengakui, ada sejumlah kios yang belum berhasil ditemui. “Begitu pun kami akan tetap melakukan upaya untuk bertemu dan mengimbau supaya menjual harga pupuk sesuai dengan HET yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Masih dalam penuturan Oloan, berdasarkan hasil penelitian ke lapangan para ketua kelompok tani menyampaikan bahwa adanya isu berita pada minggu lalu, yang mengatakan bahwa pupuk subsidi dijual di atas HET adalah tidak benar adanya.

Harga per sak (50 Kg) urea adalah sebesar Rp90.000,- sesuai dengan HET dan ada penambahan harga sebesar Rp10.000,- untuk setiap sak adalah merupakan hasil kesepakatan antara kios pengecer dengan kelompok tani (sebagai ongkos antar ke kelompok tani), sedangkan harga tebus pupuk untuk 32 Kg adalah sebesar Rp70.000,-. “Bilamana ada kios-kios yang menaikkan harga akan ditindak,” tandasnya. D|Dai-76