Mengasah Kearifan Lokal, Membangun Kampung Restorative Justice

Mengasah Kearifan Lokal, Membangun Kampung Restorative Justice
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.(ist)

Optimalisasi program Restorative Justice, pembentukan kampung Restorative Justice perlu lebih digencarkan lagi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan memberikan pelatihan kepada para Jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis.

KAMUS Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan Hukum sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Dengan kata lain hukum tidak hanya berarti peraturan resmi yang dibuat oleh pemerintah (negara) tetapi juga termasuk adat istiadat yang berlaku dimasyarakat yang harus diakui keberadaannya oleh negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mendeklarasikan Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechstaat) yang memiliki makna bahwa seluruh tata kehidupan bernegara di Indonesia tunduk kepada aturan hukum, baik aturan hukum tertulis (UU dan turunannya) maupun aturan hukum yang tidak tertulis (hukum adat serta nilai-nilai budaya masyarakat).

UUD 1945 juga secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan prinsip negara kesatuan yang diatur dalam undang-undang.

Sebagai Negara Hukum, Aristoteles menyatakan bahwa negara haruslah berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, karena keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya.

Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum haruslah memiliki 3 nilai yang merupakan tujuan dari hukum, yaitu kepastian hukum (rechtmatigheid), keadilan hukum (gerechtigheid) dan kemanfaatan hukum (doelmatigheid).

Ketiga nilai tersebut harus dapat diwujudkan dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, khususnya Jaksa selaku penegak hukum pemerintah, yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana dan selaku dominus litis.