Menahankan Sakit, Pinggang Retak Hingga Kencing Berdarah

Menahankan Sakit, Pinggang Retak Hingga Kencing Berdarah
Sinda Mangapul dan istrinya Esra Nurlina Butarbutar menceritakan derita kepada Mediadelegasi. Foto: D|dok-ubapasaribu

PRIHATIN melihat kondisi Sinda Mangapul, 39 tahun. Pemulung barang botot ini harus menahan sakit, akibat tulang pinggangnya retak akibat kecelakaan, hingga saat ini kencing berdarah, hanya mereda sakit dengan minyak goreng.

Warga Dusun IV Barat B, Jl Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini memilih pasrah tanpa pengobatan karena iuran BPJS Kesehatannya menunggak panjang.

Suami Esra Nurlina Butarbutar, ini mengalami retak tulang pinggang pada sekitar tahun 2020 akibat kecelakaan lalulintas, kini semakin parah dengan kencing berdarah. Pemulung botot ini pun waktu itu sempat menahan derita di rumahnya.

Namun begitu salah seorang aktivis sosial Uba Pasaribu mendapat kabar, berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Jasaraharja dan Polantas Diski. Akhirnya Sinda Mangapul mendapat perawatan seadanya di rumahsakit.

“Sejak lakalantas itu, suamiku tak lagi sanggung memulung karena ganguan di pinggangnya. Sementara untuk sekadar bisa makan saya kerja serabutan,” sebut  Esra Nurlina yang juga harus menghidupi dua adiknya yang ditinggal pergi para suami mereka.

Esra Nurlina telah berupaya mengurus administrasi pengalihan status BPJS suaminya menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Cerita Esra Nurlina pihak Dinas Sosial Deliserdang sudah pernah mendatangi kediamannya melakukan verifikasi data guna pengalihan BPJS kepada KIS PBI, namun hingga kini belum jelas juntrungnya.

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kab Deliserdang Siti Rahma Bancing saat dikonfirmasi, kemarin, tak berada di kantornya. Operator Wahyu menjelaskan, peralihan ke KIS PBI tak dapat direalisasikan karena NIK Sinda Mangapul  tidak ditemukan secara online.

Keprihatinan dialami Sinda Mangapul, menuai komentar dari Dr Sonny W Manalu. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang juga mantan Staf Ahli Mensos RI mengatkan, seharusnya pihak Dinsos dan Dinkes Pemkab Deli Serdang proaktif menyikapi kesulitan Sinda.

“UU Sistem Jaminan Sosial Nasional menggariskan, bagi setiap warga miskin yang tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan, maka negera berkewajiban mengambilalih tanggung jawab dengan memasilitasi membayarkan iuran jaminan kesehatannya,” ujar Sonny.

Lebih jauh Sonny menjelaskan, ketika pemerintah lalai atau abai melakukan tindakan, justru dapat digugat secara hokum atas dasar sengaja menelantarkan rakyat.

Sinda Mangapul berharap bisa berobat dengan penanganan serius Rumahsakit setelah pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. “Mungkin ada yang berkenan meringankan beban pembayaran tunggakan iuran dapat berpartisipasi melalui Rekening BRI 338301041929531 an Esra Nurlina Butarbutar,” kata Ersa, istri dari Sinda Mangapul. D|Red