Mau Jual Sabu, 2 Residivis Diciduk Personel Polres Langsa

Tersangka HS dan IW menunjukkan barang bukti di Polres Langsa
Tersangka HS dan IW menunjukkan barang bukti di Polres Langsa

Dari tersangka HS dan IW, terangnya, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-bukti di antaranya narkoba jenis sabu, yang diakui adalah milik mereka.

“Berdasarkan pengakuan HS bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial Y dan P, keduanya DPO, dengan harga Rp2,8 juta, dengan tujuan untuk dijualkan kembali,” ungkap Kasat Res Narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,15 gram, 1 kotak rokok mild dan 1 kaca pirek, kemudian, 1 gunting, 1 mancis dan1 sumbu, serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru, juga uang tunai diduga dari hasil penjualan sabu sejumlah Rp500 ribu.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kasat Res Narkoba, bahwa kedua orang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti, saat ini kita amankan di Mapolres Langsa.

“Sedangkan kedua orang teman dari tersangka berinisial, Y dan P kini DPO masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya. D|Ach-78