Masa Tugas Berakhir, Akhyar Nasution Sampaikan Kata Maaf

Akhyar Nasution menyampaikan sambutan apripurna masa akhir tugas sebagai Walikota Medan di gedung DPRD Medan

Medan-Mediadelegasi: DPRD Medan mengelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution masa tugas 2016 -2021 di Gedung Dewan, Selasa (16/2/2021). Hari ini, Selasa 16 Februari 2021, masa tugas Akhyar Nasution telah berakhir.

Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, mengataka keputusan hasil rapat akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur untuk diproses sesuai ketentuan.

“Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang diberikan Akhyar Nasution membangun Medan selama bertugas sejak tahun 2016,” papar Hasyim.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Akhyar Nasution dalam rapat paripurna, menyampaikan permohonan mohon maaf jika masa kepemimpinannya belum bisa memberikan kepuasan terhadap pembangunan di kota Medan.

“Kami manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan belum sempurna meberikan pelayanan. Kami berharap apa yang kami perbuat untuk kita nikmati bersama,” sebut Akhyar.

Untuk masa mendatang, Akhyar Nasution berharap kemitraan tetap harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan terbaik.

Khusus kepada wartawan, Akhyar Nasution berterima kasih yang tetap setia membackup proses perbaikan pembangunan Kota Medan. “Kritik pers merupakan vitamin bagi kami dan tetap kami respon. Banyak hal yang bermanfaat untuk perbaikan pembangunan kota Medan. Maaf jika ada yang tidak berkenan. Sesungguhnya bukan membenci tapi karakter begitu adanya dan bukan dimusuhi,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejak Tahun 2016 hingga Oktober 2019 Akhyar Nasution menjabat Wakil Wali Kota Medan mendampingi Dzulmi Eldin. Sedangkan sejak Nopember 2019, Akhyar Nasution menjabat Plt Walikota Medan.

Pada Kamis, 11 Februari 2021, Akhyar Nasution dilantik Wali Kota Medan defenitif. Menjabat Wali Kota Medan defenitif 6 hari, tepatnya 16 Februari, masa jabatan berakhir dan diusulkan pemberhentian sesuai ketentuan.D|Mdn-red