Marisi Manurung Berharap Polres Toba Umumkan Nama Tersangka Penganiayaan

Marisi Manurung Berharap Polres Toba Umumkan Nama Tersangka Penganiayaan
Marisi Manurung (kiri) yang merupakan korban penganiayaan di area Pantai Pasifik Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada 27 Februari 2023 lalu. Foto: dok keluarga.

Toba-Mediadelegasi: Marisi Manurung (72) berharap kepada Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Toba, Sumatera Utara, segera mengumumkan nama-nama tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dirinya di area Pantai Pasifik Kecamatan Porsea, pada 27 Februari 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Toba yang baru-baru ini telah menetapkan tersangka penganiayaan terhadap ibu kami, tetapi sampai hari ini nama terduga pelakunya belum juga diumumkan ke masyarakat luas,” kata Marisi Manurung melalui salah satu putranya bernama Tigor Marpaung, kepada mediadelegasi.id Medan, Selasa (9/5).

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang yang diperkirakan ingin menguasai sebagian lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea.

Bacaan Lainnya

Dari penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu perempuan lanjut usia yang berjualan minuman di area itu sempat dipaksa keluar dari warungnya dan diserat hingga ke sekitar bibir pantai.

Menurut Tigor, tidak ada alasan dari sisi aturan hukum pihak Polres Toba menunda mengumumkan nama terduga pelaku penganiayaan itu, meski Kasat Reskrim Polres setempat membenarkan bahwa sudah ada ditetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

“Kami meyakini kepolisian bersikap profesional mengembangkan kasus ini untuk menemukan bukti-bukti dan tersangka lainnya, tetapi nama-nama terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hendaknya diumumkan ke publik,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan harapan kepada lembaga penegak hukum agar memberikan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti melakukan serta terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia itu.

Kepala Seksi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir ketika dikonfirmasi soal tindak lanjut penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung, mengatakan jumlah terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang.

“Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” katanya, tanpa menyebutkan nama-nama atau inisial nama tersangka. D|Red-04