Mantan Camat Natal Didakwa Korupsi Dana Desa Rp887 Juta

Mantan Camat Natal Didakwa Korupsi Dana Desa Rp887 Juta
Ilustrasi, alkhairaat.id

Medan-Mediadelegasi: Mantan Camat Natal di Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Riplan SSos MM, didakwa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara Rp887 juta, dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menguraikan dalam dakwaanya, perbuatan itu dilakukan terdakwa Riplan bersama-sama saksi Nirwana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, TA 2019-2020. 

“Dimana terdakwa Riplan memerintahkan kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Natal untuk memuat beberapa kegiatan yang wajib ditampung didalam APBDes 2019, yaitu kegiatan Pengadaan/Pembelian HT, Buku Perpustakaan Milik Desa, Pelatihan PKK TA 2019 dan Pelatihan Tanggap Bencana Alam,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Sulhanuddin. 

Lebih lanjut, kata dia, usulan itu kemudian ditolak oleh dua kepala desa, yakni saksi Tasmil selaku Kades Sundutan Tigo dan Nurul Mahmudi selaku Kades Sikira-kira I. 

“Saat itu terdakwa menentang keputusan para Kepala Desa tersebut dengan mengatakan bahwa kegiatan yang diperintahkannya, wajib ditampung didalam APBDes tahun 2019,” katanya. 

Setelah itu, para Kades melaksanakan musyawarah desa dengan masing-masing masyarakat yang dihadiri BPD masing-masing Desa. Pada saat itu, terdapat beberapa masyarakat serta BPD yang tidak setuju dengan kegiatan yang diperintahkan oleh terdakwa. Atas hal itu, Kades Sikira-kira I menyusun APBDes tahun 2019 sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan saat itu.