Lima Saksi Dihadirkan Perkara Kutipan 40 Persen Dana BOK Terdakwa Mantan Kapus Secanggang

Medan- Mediadelegasi: Lima saksi bidan desa (Bides) dan mantri yang dihadirkan JPU dari Kejari Langkat, Aron Siahaan dan rekan di Pengadilan Tipikor Medan ruang Cakra 2 perkara ‘pungutan liar’ (pungli) sebesar 40 persen dari Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat TA 2017 hingga 2019 lalu, Senin (26/4)2021).

Kelima saksi yang dihadirkan masing-masing, Elfi Herliana, Sriwahyuni, Sulis Setiawati, Imelda Peranginangin dan Ahmad Irsan Hidayat dalam perkara pungli terdakwa mantan kepala puskesmas (Kapus,) Secanggang.

Sama dengan suasana persidangan terhadap saksi-saksi bidan dan mantri desa pada persidangan lalu. Para saksi tampak sangat hati-hati memberikan jawaban.

Beberapa kali JPU mencoba menyegarkan ingatan para saksi ketika menjalani pemeriksaan di depan penyidik Pidsus Kejari Langkat yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kutipan 40 persen dilakukan tahun 2017 langsung sama bendahara puskesmas. Katanya atas perintah pimpinan puskesmas. Nggak berani aku menanyakannya ibu itu (terdakwa dr Hj Evi Diana-red) karena yang lain juga dibikin keq gitu,” kata saksi Elfi Herliana.

Bedanya potongan masing-masing 2 kali setahun di tahun 2018 dan 2019 tidak langsung dipotong bendahara puskesmas., Setelah dana BOK diterimanya lewat transfer kemudian berdasarkan catatan bendahara sebesar 40 persen dari total dana diterima kemudian diserahkan kepada bendahara puskesmas.

Di persidangan saksi juga membenarkan alat bukti yang ditunjukkan JPU. Saksi bides pernah disuruh menandatangani Surat Pernyataan Tidak Keberatan atas kutipan pada 2017 hingga 2019 lalu.

“Saya nggak bisa menolak. Kalau ditanya ya keberatan sih Pak,” ucapnya menjawab pertanyaan penuntut umum tentang tanggapannya atas tindakan ‘pungli’ itu.

Hal yang senada juga dikatakan keempat saksi lainnya. Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Dalam dakwaan JPU, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang sebesar Rp229.510.000.  Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000, 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000) dan 2019 (Rp77.110.000).

Terdakwa mantan Kepala Puskemas dr Hj Evi Diana dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. D| Med-sahat MT Sirait