Legalitas Aset Pemkab Purwakarta Dipertanyakan

Anggota DPRD Khawatir Dikuasasi Pihak Lain
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta mengikuti rapat gabungan komisi dengan agenda pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, di gedung rapat paripurna DPRD Purwakarta, Senin (12/9). Foto: Darman

Purwakarta-Mediadelegasi: Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Fitri Maryani mempertanyakan legalitas kepemilikan aset yang dikelola Pemkab Purwakarta sebesar Rp2 triliun.

Fitri mempertanyakan hal itu dalam rapat gabungan komisi dengan agenda pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin (12/09).

Ia mengaku khawatir jika legalitas Aset Pemkab Purwakarta tidak jelas akan dikuasai pihak lain, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak dimana statusnya masih banyak hanya pencatatan aset.

Bacaan Lainnya

“Saya khawatir aset itu akan dikuasai oleh pihak lain, baik fisik maupun legalitasnya, karena kalau hanya pencatatan aset saja bukan bersertifikat, tentunya tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi, rawan dan berpotensi dikuasai pihak lain,” paparnya.

Karena itu, ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta harus serius menangani masalah ini agar ada kesinambungan kebijakan dari setiap periode kepala daerah menjabat.

“Di”breakdown” aja berapa bidang aset yang belum bersertifikat,” tambahnya.

Pihaknya berharap sebelum masa jabatan Bupati berakhir, legalitas sejumlah aset Pemkab Purwakarta sudah tuntas agar kelak masalah tersebut tidak berlarut-larut.

Karena itu, DPRD Purwarkarta akan terus mendorong Pemkab setempat lebih optimal untuk pengamanan aset, termasuk soal legalitasnya.

“Jangan sampai asetnya besar, tetapi hanya pencatatan saja.

Total aset itu kan besar, secara pencatatan sekitar Rp2 triliun,” tambahnya.

Fitriani juga menyoroti aset-aset yang bernilai besar seperti Pasar Simpang (SHP) dan Sadang Terminal Squre (STS) yang statusnya masih pencatatan aset.

“Saya mengkritisi yang SHP, penyelesaiannya seperti apa?. Tidak pernah ada ujung pangkalnya, tolong ini dititik beratkan untuk aset-aset yang nominalnya besar,” kata Politisi Gerindra itu.

283 Bersertifikat
Menanggapi pernyataan komisi-komisi di DPRD Purwakarta, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Purwakarta M. Nurcahja, mengungkapkan per 31 Desember 2021 aset Pemkab setempat berjumlah 1.299 bidang tanah, 283 sudah bersertifikat.

Disebutkannya, sebanyak 1.016 bidang belum dan masih dalam proses pengurusan setifikat.

“Seluruh aset milik pemerintah daerah sudah dicatat dalam kartu inventaris,” katanya.

Untuk memastikan pengamanan aset yang belum dan masih proses pengurusan sertifikat, pihaknya telah menerbitkan surat pernyataan penguasan fisik terhadap tanah-tanah yang dikuasai.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Purwakarta, Norman Nugraha, mengemukakan bahwa keberadaan SHP sudah dicatatkan sebagai aset pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.

“Terkait dengan optimalisasi atau fungsi dari SHP, memang dirasakan belum maksimal. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” tambahnya.

Khusus mengenai status aset STS, kata Norman, pada beberapa hal sudah dilakukan rekonsiliasi.

“Kalau STS saat ini sudah cukup baik dan telah memberi kontribusi dalam menambah pendapatan asli daerah yang dibuktikan dengan pembayaran kewajiban oleh pihak STS,” ujar Norman. D/JBr-75